You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
39 Bangunan Liar di Kawasan UKI Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

39 Lapak dan Kios PKL di UKI Dibongkar

Kami sudah berikan surat peringatan namun tak pernah direspon. Makanya hari ini seluruhnya kita bongkar paksa

Sebanyak 39 lapak dan kios pedagang kaki lima (PKL) di Taman Cawang UKI Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur dibongkar puluhan petugas Satpol PP, Rabu (4/3). Pasalnya, keberadaan lapak pedagang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum karena berada di bahu jalan dan terowongan UKI. Selain memicu terjadinya kemacetan lalu lintas, juga membuat lingkungan menjadi kumuh.

Camat Makasar, Ary Sonjaya mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dan kios PKL tersebut melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum dilakukan penertiban, kata Ary, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada puluhan pedagang di kawasan itu. Namun surat peringatan pertama hingga ketiga yang dilayangkan tidak dihiraukan sehingga akhirnya ditertibkan hari ini.

Satpol PP Tertibkan 25 PKL di Jl Daan Mogot

“Kami sudah berikan surat peringatan namun tak pernah direspon. Makanya hari ini seluruhnya kita bongkar paksa. Nantinya, lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan alternatif. Ini termasuk untuk mengurai kemacaetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, yang disebabkan banyaknya PKL tersebut,” ujar Ary Sonjaya.

Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut, pihaknya menyiagakan 10 petugas patroli. "Sebanyak 10 petugas akan melakukan patroli rutin. Jika masih ada PKL yang nekat berjualan, akan langsung diusir," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati